Monday, July 10, 2006

JOB DESCRIPTIONS

KETUA
1. Bertindak sebagai wakil organisasi untuk urusan intern maupun ekstern organisasi.
2. Mengkoordinir kelangsungan aktifitas organisasi secara menyeluruh baik ke dalam maupun keluar sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
3. Bertindak selaku koordinator dalam policy umum organisasi.
4. Memimpin dan mengkoordinir seluruh anggota pimpinan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme dan berdasarkan asas kolegial.
5. Menjaga dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan sesama pihak yang terkait dalam pelaksanaan program kerja organisasi.

KETUA I
1. Bertanggung jawab atas Departemen Organisasi dan Kaderisasi
2. Bertanggung jawab atas pembinaan intern pengembangan organisasi dan personalia Pimpinan Daerah Nasyiatul ‘Aisyiyah.
3. Bertanggung jawab atas hubungan kerja sama dengan Muhammadiyah dan ortomnya sesuai dengan bidangnya baik secara konseptual maupun operasional.

KETUA II
1. Bertanggung jawab atas Departemen Dakwah
2. Bertanggung jawab atas terlaksananya program Departemen Dakwah
3. Bertanggung jawab atas kerja sama dengan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah sesuai dengan bidangnya.

KETUA III
1. Bertanggung jawab atas Departemen Sosial Ekonomi, Dokumentasi dan Informasi
2. Bertanggung jawb atas terlaksananya program kerja Departemen.
3. Bertanggung jawab atas hubungan kerja sama dengan Muhammadiyah dan ortomnya sesuai dengan bidangnya baik secara konseptual maupun operasional.

SEKRETARIS
1. Bertanggung jawab atas berhasilnya pelaksanan tertib organisasi dan administrasi
2. Bertanggung jawab atas surat menyurat secara konsepsional dan operasional
3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan - keputusan organisasi
4. Melaksanakan fungsi koordinasi administrasi dan kesekretariatan secara umum
5. Bertanggung jawab atas pengarsipan surat
6. Bertanggung jawab atas pengadaan dan pelayanan KTA

WAKIL SEKRETARIS
1. Bertanggung jawab atas laporan kegiatan
2. Bertanggung jawab atas pendataan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting
3. Bertanggung jawab atas kegiatan di tingkat bawah
4. Bertanggung jawab atas inventaris kantor
5. Bertanggung jawab atas notulensi sidang
6. Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan secara keseluruhan.

BENDAHARA
1. Bertanggung jawab atas pengadaan baik intern maupun ekstern
2. Bertanggung jawab atas alokasi dana
3. Bertanggung jawab atas kebijaksanaan keuangan organisasi

WAKIL BENDAHARA
1. Bertanggung jawab atas pembukuan keuangan
2. Mengusahakan dana dari PD Muhammadiyah
3. Mengelola iuran anggota
4. Menyelenggarakan kas organisasi.

ANGGOTA PLENO
1. Memberikan sumbangan pikiran/pertimbangan kepada pimpinan baik diminta ataupun tidak dalam pelaksanaan organisasi
2. Memberikan peringatan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program organisasi

DEPARTEMEN ORGANISASI DAN KADERISASI
1. Melaksanakan bidang Oprganisasi dan Kaderisasi
2. Melakukan pendataan organisasi dan membuat peta organisasi
3. Meningkatkan tertib organisasi
4. Mengaktifkan dan membina Pimpinan di tingkat bawah
5. Melaksanakan program pengkaderan
6. Menangani training - training
7. Melakukan pendataan kader untuk kepentingan rekruitmen dan transformasi
8. Melakukan kajian yang terkait dengan kaderasasi.

DEPARTEMEN DAKWAH
1. Melaksanakan bidang keagamaan dan bidang pengkajian
2. Melaksanakan program dakwah hasil keputusan MUSDA
3. Mengkoordinir permintaan - permintaan tenaga mubaligh baik langsung maupun tidak langsung
4. Mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan bidang dakwah
5. Bekerja sama dengan lembaga - lembaga dakwah baik konseptual maupun operasional.

DEPARTEMEN SOSIAL EKONOMI
1. Melaksanakan bidang kemasyarakatan
2. Melaksanakan program kesejahteraan keluarga sesuai dengan hasil MUSDA
3. Bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah yang terkait
4. Mengikuti kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan program

DEPARTEMEN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
1. Melaksanakan bidang dokumentasi dan informasi
2. Melaksanakan program kerja dokumentasi dan informasi sesuai dengan hasil MUSDA
3. Bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah yang terkait
4. Meningkatkan citra Nasyiah pada masyarakat luas.

DEPARTEMEN SENI BUDAYA
1. Melaksanakan program seni budaya hasil keputusan Musyda
2. Mengadakan apresiasi seni budaya sesuai dengan visi dan misi Nasyiatul ‘Aisyiyah
3. Bekerjasama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah yang terkait dalam pengembangan seni budaya Islami
4. Bersama dengan departemen dakwah mengadakan kegiatan seni budaya sebagai media atau sarana dakwah

1 Comments:

At 3:52 AM, Blogger Unknown said...

Assalamualaikum
Bagaimana dengan kepengurusan terdahulu?

 

Post a Comment

<< Home